1. Sejarah PT Jamsostek
Penyelenggaraan program jaminan
sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara - untuk
memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi
kemampuan keuangan Negara. Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya,
mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security,
yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada
masyarakat pekerja di sektor formal.
Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.
Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.
Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.
Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
Kiprah Perusahaan yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.
Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.
Menyadari besar dan mulianya tanggung jawab tersebut, Jamsostek pun terus meningkatkan kompetensi di seluruh lini pelayanan sambil mengembangkan berbagai program dan manfaat yang langsung dapat dinikmati oleh pekerja dan keluarganya.
Kini dengan system penyelenggaraan yang semakin maju, program Jamsostek tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.
Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.
Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.
Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
Kiprah Perusahaan yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.
Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.
Menyadari besar dan mulianya tanggung jawab tersebut, Jamsostek pun terus meningkatkan kompetensi di seluruh lini pelayanan sambil mengembangkan berbagai program dan manfaat yang langsung dapat dinikmati oleh pekerja dan keluarganya.
Kini dengan system penyelenggaraan yang semakin maju, program Jamsostek tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
2. Visi dan Misi
Visi
Menjadi Badan
penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkelas dunia, terpercaya, bersahabat dan
unggul dalam Operasional dan Pelayanan.Misi
Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang memenuhi perlindungan dasar bagi tenaga kerja serta menjadi mitra terpercaya bagi:
- Tenaga Kerja: Memberikan perlindungan yang layak bagi tenaga kerja dan keluarga
- Pengusaha: Menjadi mitra terpercaya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas
- Negara: Berperan serta dalam pembangunan
Filosofi Jamsostek
- JAMSOSTEK dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi resiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan dari belas kasihan orang lain.
- Agar pembiayaan dan manfaatnya optimal, pelaksanaan program JAMSOSTEK dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah.
Motto Perusahaan
Untuk Hidup Lebih Berkualitas
3. Struktur Organisasi
Struktur Organisasi PT. Jamsostek (Persero) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: KEP/111/032013 tentang Struktur Organisasi, adalah sebagai berikut:STRUKTUR ORGANISASI PT. JAMSOSTEK (PERSERO)
4. Dewan Komisaris
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor: SK-11/MBU/2013 tentang "Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja" tanggal 15 Februari, dan
Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor:
SK-155/MBU/2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja, berikut
profil Dewan Komisaris PT Jamsostek (Persero):
|
|
Denny Indrayana
Komisaris Utama Lahir : Kalimantan Selatan, 11 Desember 1972
PENDIDIKAN
KARIR
|
|
Herry Purnomo
Komisaris
Lahir: Ciamis, 8 Mei 1953
PENDIDIKAN
KARIR
|
|
Herman Hidayat, SH
Komisaris
Lahir : Jakarta, 9 Juli 1959
PENDIDIKAN
S 1 Hukum Universitas
Indonesia
KARIR
|
|
Prof.
DR. Mathias Tambing, M. Si
Komisaris
Lahir : Sulawesi Selatan, 9 Agustus 1953
PENDIDIKAN
KARIR
|
|
Iskandar Maula, SH. MM
Komisaris
Lahir : Makassar, 11 November 1956
PENDIDIKAN
KARIR
|
|
Bambang Wirahyoso, SE
Komisaris
Lahir : Pekalongan, 24 Januari 1954
PENDIDIKAN
S 1
(UNWIM) Bandung
KARIR
|
|
HARYADI BS. SUKAMDANI
Komisaris
Lahir
:
Jakarta, 4 Februari 1965
PENDIDIKAN
KARIR
|
5. Dewan Direksi
Berdasarkan
Keputusan Menteri Negara BUMN tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jamsostek
Nomor : SK-295/MBU/2012, tanggal 8 Agustus 2012, berikut adalah profil Dewan Direksi PT Jamsostek (Persero):
Elvyn G. Masassya
Direktur Utama
Lahir: Medan, 18 Juni 1967
Pendidikan:
Magister Manajemen (Keuangan) Institut Teknologi Bandung (ITB), Sarjana
Ekonomi jurusan Manajemen Universitas Jayabaya - Jakarta
dan Direktur Investasi PT Jamsostek (Persero). | |
Amri Yusuf
Direktur Umum dan SDMLahir: Medan, 8 April 1967
Pendidikan: Magister
Manajemen (Keuangan) STIE Jagakarsa - Jakarta, Sarjana Ekonomi jurusan
Akuntansi STIE Nusa Bangsa - Medan, Diploma III Fakultas Ekonomi
Universitas Sumatera Utara, Pendidikan Profesi Akuntansi Universitas
Indonesia
Karir: Kepala Divisi Investasi Langsung, Kepala Urusan Penyertaan - Div. Investasi Langsung, Kepala Urusan Perencanaan Investasi Langsung - Div. Investasi Langsung PT Jamsostek (Persero), Direktur Keuangan PT Samudranayaka Grahaunggul, Sekretaris Komisaris PT BIJAK
| |
Agus Supriyadi
Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Informasi
Lahir: Semarang, 22 April 1958
Pendidikan: Magister Manajemen (Pemasaran) Universitas Mercubuana - Jakarta, Sarjana Administrasi Niaga Universitas Terbuka - Jakarta, Sertifikasi Ahli Bidang Asuransi Jiwa, AAMAI (Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia) Jakarta.
| |
Junaedi
Direktur Kepesertaan
Lahir: Sumedang, 23 Oktober 1959
Pendidikan: Sarjana Ilmu Statistik Universitas Padjajaran - Bandung
| |
Achmad Riadi
Direktur Pelayanan
Lahir: Lahat, 24 November 1961
Pendidikan: Magister Manajemen (Pemasaran) STIE IPWI LIPI - Jakarta, Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi STIE Perbanas - Jakarta
Karir: pernah menjabat sebagai Kepala Biro PKP - KBL, Kepala Kantor Wilayah II - Sumbagsel Riau Kepri, Wakil Kepala Kantor Wilayah III - DKI Jakarta, Kepala Kantor Cabang Bekasi, dan Kepala Kantor Cabang Jambi PT Jamsostek (Persero) | |
Jeffry Haryadi PM.
Direktur Investasi
Lahir: Jakarta, 22 Maret 1966
Pendidikan: Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi
| |
Herdy Trisanto
Direktur Keuangan
Lahir: Jakarta, 25 September 1958
Pendidikan: Magister Manajemen (Keuangan) Universitas Pancasila - Jakarta, Sarjana Ekonomi Universitas Krisnadwipayana - Jakarta
|
6. Tim Manajemen PT Jamsostek ( Persero )
Kantor Pusat
POSISI
|
NAMA
|
Kepala BiroSekretaris
Perusahaan
|
Dedy Pramiadi
|
Wakil Sekretaris Perusahaan
|
Kuswahyudi
|
Kepala Biro Pengawasan
Intern
|
Paryudhianto
|
Kepala Biro Hukum
danKepatuhan
|
Rilexya Suryaputra P
|
Kepala Biro SDM
|
Abdul Latif
|
Kepala Biro Pengelolaan dan
Pengembangan Kompetensi
|
Eko Semino
|
Kepala Biro Pengadaan
|
Marsaid
|
Kepala Biro Pengelolaan
Aset dan Layanan Umum
|
Hidayatullah Putra
|
Kepala Biro Manajemen
Risiko
|
Purwaning Isdiani
|
Kepala Biro Perencanaan
Strategis
|
Murti Djayanti
|
Kepala Biro Operasional TI
|
Herwin Mahendra
|
Kepala Biro Pengembangan TI
|
Romie Erfianto
|
Kepala Biro Keuangan
|
Irum Ismantara
|
Kepala Biru Akuntansi
|
Charles Pattipeiluhu
|
Kepala Divisi PKP dan
Kemitraan
|
Abdul Cholik
|
Kepala Divisi Pengelolaan
Kepesertaan
|
Ferry Atorid
|
Kepala Divisi Pengembangan
Kepesertaan
|
Enda Ilyas Lubis
|
Kepala Divisi Analisa
Portofolio
|
Yogi Dharmawanto
|
Kepala Divisi Pasar Uang
dan Pasar Modal
|
Dodo Suharto
|
Kepala Divisi Investasi
Langsung
|
Diana Pramestyawati
|
Kepala Divisi Pelayanan
|
Afdiwar Anwar
|
Kepala Divisi Teknis
|
Endro Sucahyono
|
Daerah
POSISI
|
NAMA
|
Kepala Kantor Wilayah
Sumbagut
|
Pengarapen Sinulingga
|
Kepala Kantor Wilayah
Sumbagsel
|
Iwan Kusnawan
|
Kepala Kantor Wilayah
Sumbariau
|
Rizani Usman
|
Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta
|
Nur Aina
|
Kepala Kantor Wilayah
Banten
|
Diddi Siswadi
|
Kepala Kantor Wilayah Jawa
Barat
|
Teguh Purwanto
|
Kepala Kantor Wilayah
Jateng & DIY
|
Hardi Yuliwan
|
Kepala Kantor Wilayah
Jatimbanusra
|
I Gusti Ngurah Suartika
|
Kepala kantor Wilayah Kalimantan
|
Adjat Sudradjat
|
Kepala Kantor Wilayah Sulawesi
|
Arief Budiarto
|
Kepala Kantor Wilayah
Maluku Papua
|
Dadang Koesnadi
|
7. Biro Pengawasan Intern
Keberadaan Biro Pengawasan Intern
-
Pasal 67 Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, bahwa (1) Pada setiap BUMN dibentuk satuan pengawasan intern yang merupakan aparat pengawasan intern perusahaan (2) Satuan pengawasan intern dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
-
Surat Keputusan Direksi No: KEP/190/082007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PT Jamsostek (Persero).
Biro
Pengawasan Intern didirikan dengan tujuan turut mengamankan misi
JAMSOSTEK dengan berperan sebagai unit yang melayani secara efektif dan
efisien semua tingkatan manajemen JAMSOSTEK sedemikian rupa sehingga
pelaksanaan kegiatan setiap tingkatan manajemen dalam mencapai Visi,
Misi dan Tujuan JAMSOSTEK senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip
akuntabilitas, transparansi dan obyektifitas.
Dengan
dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang diangkat dan diberhentikan oleh
Direktur Utama dengan persetujuan Komisaris, Biro Pengawasan Intern
bertanggung jawab secara struktural langsung kepada Direktur Utama,
namun dapat berkomunikasi langsung dengan Dewan Komisaris dan Komite
Audit untuk menginformasikan berbagai hal yang berhubungan dengan audit.
Agar
dapat melaksanakan tugasnya secara independen dan obyektif tanpa
pengaruh atau tekanan dari semua tingkatan manajemen, Biro Pengawasan
Intern dibekali dengan Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter)
yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab BPI, Direksi dan Dewan
Komisaris sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPI.
Aktivitas dan tugas-tugas BPI
-
Melakukan audit operasional sesuai Program Kerja Audit Tahunan (PKAT) yang telah disetujui oleh Direktur Utama.
-
Melakukan audit khusus (investigative audit) atas adanya indikasi penyimpangan, baik yang ditemukan pada saat audit rutin atau laporan dari unit kerja di Kantor Pusat maupun Kantor Daerah.
-
Melaksanakan fungsi sebagai konsultan dengan turut aktif dalam berbagai tim penyusunan dan implementasi prosedur/pedoman/bisnis proses, tim penyelesaian temuan auditor ekstern, dan tim-tim penyelesaian masalah internal perusahaan.
-
Melakukan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut temuan auditor internal dan eksternal.
-
Berperan sebagai mitra kerja (counterpart) dari eksternal auditor (BPK RI, BPKP, dan KAP) pada saat pelaksanaan audit oleh eksternal auditor.
-
Melaksanakan pembinaan kepata Kantor Wilayah dan Kantor Cabang dalam event-event Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda).
-
Membina hubungan dan turut aktif dalam berbagai kegiatan dan kepengurusan organisasi profesi seperti: Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern (FK-SPI), Persatuan Auditor Internal Indonesia (PAII), Institute of Internal Audit (IIA) Indonesia, Lembaga Pengembangan Fraud Audit (LPFA) dan Yayasan Pengembangan Internal Auditor (YPIA)
Prosedur Standar Operasi (SOP) yang sudah dimiliki Biro Pengawasan Intern
-
Pedoman Pengelolaan BPI untuk membantu semua tingkatan manajemen dan meningkatkan mutu peran tersebut di atas diperlukan suatu tata cara pengelolaan kegiatan audit dan non audit.
-
Pedoman Audit Operasional untuk membantu auditor dalam melakukan evaluasi atas efektifitas sistem pengendalian intern berbasis COSO (The Committee of Sponsoring Organizations of The Treadway Commission) dengan fokus pada kebijakan perusahaan, standar etika dan pengendalian intern.
-
Pedoman Audit Khusus sebagai panduan bagi Auditor, Pengawas dan Penanggung Jawab Audit di Biro Pengawasan Intern dalam melaksanakan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan audit khusus, sehingga hasil audit dan rekomendasi yang disampaikan menjadi lebih baik dan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
8. Laporan Tahunan PT Jamsostek
a. Annual Report Tahun 2012
Disini
b. Dana Yang Dihimpun
PT JAMSOSTEK (PERSERO)
LAPORAN INVESTASI KONSOLIDASI (Termasuk Anak Perusahaan)
PER 31 DESEMBERI. DANA INVESTASINo.Jenis InvestasiJHTNon JHTJumlah1Bank Investasi4.276.852.5571.354.879.0675.631.731.6242DOC628.852.482.5231.354.879.067688.348.031.5073Deposito37.818.400.000.0003.232.477.491.00041.050.877.491.0004Saham19.129.685.392.7008.305.819.972.80027.435.505.365.5005Reksadana8.521.534.873.5761.036.817.416.4759.558.352.290.051KIK EBA180.000.000.000180.000.000.0006Sukuk3.735.517.957.781200.000.000.0003.935.517.957.7817Obligasi47.329.807.718.1152.267.151.680.43049.596.959.398.5458Penyertaan-30.813.767.44830.813.767.4489Property294.002.165.71176.181.778.974370.183.944.684T O T A L294.002.165.71115.390.112.535.177132.852.189.978.140II. HASIL INVESTASI (NETTO)No.Jenis InvestasiJHTNon JHTJumlah1Bank Investasi927.153.52232.153.222959.306.7442DOC17.891.267.6743.105.894.55220.997.162.2263Deposito2.455.871.694.315188.476.918.5182.644.348.612.8344Saham2.926.706.090.2581.165.563.384.8714.092.269.475.1295Reksadana816.226.689.90990.609.462.349906.836.152.258KIK EBA625.812.500625.812.5006Sukuk317.738.898.13014.286.552.084332.025.450.2147Obligasi4.662.738.003.867207.185.267.3914.869.923.271.2598Penyertaan-466.886.888466.886.8889Property32.208.055.730-942.619.73931.265.435.991T O T A L11.230.307.853.4061.669.409.712.63712.899.717.566.043
Per September 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar